.alert { background: #01DF01; text-align: left; padding: 5px 5px 5px 5px; border-top: 1px dotted #223344;border-bottom: 1px dotted #223344;border-left: 1px dotted #223344;border-right: 1px dotted #223344;}

music

musik
Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info
Read more: http://impoint.blogspot.com/2013/02/menambahkan-memasang-widget-musik-mp3-di-blog.html#ixzz2USMhKFj5 Dilarang copy paste artikel tanpa menggunakan sumber link - DMCA Protected Follow us: @ravdania on Twitter | pemakan.worell on Facebook

Minggu, 10 Mei 2009

DESKRIPSI PERUM PEGADAIAN

BAB III

DISKRIPSI PERUM PEGADAIAN

 

A. Sejarah Pegadaian.

a. 1. Pegadaian Pada Masa VOC         

Pada abad XVII VOC yang merupakan suatu maskapai perdagangan dari negera Belanda yang datang ke Indonesia dengan tujuan berdagang Dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomiannya, VOC mendirikan Bank Van Leening yaitu lembaga kredit yang memberikan kredit dengan system gadai. Bank Van Leening yang sudah ada di Belanda baru didirikan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 20 Agustus 1746 melalui Surat Keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff. Bank Van Leening yang didirikan di Batavia inilah yang kemudian menjadi cikal bakal Pegadaian di Indonesia.

a. 2. Pegadaian Pada Masa Pemerintahan Belanda

Pada tahun 1800 VOC di bubarkan. Selanjutnya Indonesia langsung berada di bawah kekuasaan pemerintahan Belanda. Keberadaan Bank Van Leening bentukan VOC tersebut makin dipertegas. Gubernur Jenderal Daendels menegluarkan peraturan yang merinci jenis barang yang dapat digadaikan seperti emas, perak, permata, kain dan sebagainya.

Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda, Gubernur Jenderal Thomas Stamford Raffles (1811-1816) yang menjadi penguasa saat itu tidak sependapat bahwa suatu bank semacam itu harus dilaksanakan sendiri oleh pemerintah. Ia berpendapat bahwa usaha gadai cukup dilaksanakan oleh perorangan saja.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Bank Van Leening di bubarkan ada tahun 1811. Sebagai gantinya pada saat itu juga dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa setiap orang boleh mendirikan usaha Pegadaian dengan ijin atau licence dari pemerintah daerah setempat. Dari dikeluarkannya lisensi ini diharakan pemerintah mendapatkan tambahan pendapatan. Namun dengan adanya licence stelsel ini, para pemegang lisensi mempergunakan kesempatan itu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menetapkan bunga pinjaman yang sangat tinggi atau biasa disebut praktek renternir.

Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan peraturan untuk membatasi hak usaha gadai dengan mengganti licence stelsel dengan pacht stelsel yaitu bahwa hak mendirikan pegadaian diberikan kepada umum yang mampu memberikan pembayaran sejumlah uang yang tertinggi kepada pemerintah. Tahun 1816 Belanda kembali berkuasa di Indonesia dan pacht stelsel tetap dipertahankan. Namun dalam pelaksanaannya ternyata juga terjadi penyelewengan, mereka mengambil keuntungan untuk diri sendiri yaitu dengan cara menetapkan bunga pinjaman yang sewenang-wenang. Untuk mengatasi praktek penyelewengan tersebut pemerintah mengeluarkan suatu peraturan yang lebih menekankan system dan mekanisme pengwasan yang lebih ketat.

Di samping itu, praktek riba terselubung pegadaian seperti mendapatkan kritikan dari tokoh-tokoh humanis Belanda. Para tokoh ini mengaitkan kegiatan pegadaian dengan beratnya kehidupan rakyat kecil dan menyarankan agar kegiatan pegadaian dijalankan oleh pemerintah saja.

Sebagai penaggungjawab pemerintahan, Gubernur Jenderal Hindia Belanda merasa perlu memperhatikan saran para tokoh humanis serta pertimbangan untuk menjalankan ethiesche politiek. Salah satu langkah dalam merealisasikan kebijakan etika itu adalah melakukan pengkajian kembali kebijakan perijinan dan operasional lembaga pegadaian dengan membentuk lembaga penelitian yang dipimpin oleh De Wolf Van Westerrode pada tahun 1900.

Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah mengeluarkan Statsblad (Stbl) No.131 tanggal 12 Maret 1901, yang pada prinsipnya mengatur bahwa pegadaian merupakan monopoli dan karena itu hanya bisa dijalankan oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang ini maka didirikanlah Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa Barat) pada April 1901.

Selanjutnya pada tahun 1902 dibuka pegadaian Cianjur. Tahun 1903 di Purworejo, Bogor, Tasikmalaya, Cikakak (Bandung), dan Cimahi. Tahun berikutnya pegadaian-pegadaian negeri semakin bertambah dan tumbuh dengan cepat.

Pada tahun 1917 semua Pegadaian di Jawa dan Madura, orang masih mempunyai kesempatan untuk mendirikan Pagadaian swasta dengan mendapat lisensi dari Pemerintah. Tidak lama kemudian dengan Stbl. 1921 No.28 jo No.420 ditetapkan bahwa penyelenggaraan seluruh pegadaian di Jawa dan di luar Jawa menjadi monopoli Pemerintah.

Aturan dasar Pegadaian (Pandhuis Reglement) mula-mula ditetapkan pada tahun 1905 dengan Stbl tahun 1905 No.490 yang kemudian diubah dengan Stbl tahun 1928 No.81, jo No.82 dan Stbl tahun 1935 No. 596. Pandhuis Reglement tersebut mula-mula ditetapkan dengan Ordonatie yang kemudian dengan Stbl tahun 1928 No.64 diubah penetapannya dalam bentuk Regeneerings Verordening. Untuk meningkatkan peran dan efektifitasnya, pegadaian di tetapkan sebagai suatu jawatan yaitu suatu lembaga resmi yang merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan. Ketetapan pegadaian sebagai lembaga resmi jawatan ini tertuang dalam Stbl. Tahun 1930 No. 266.

Jawatan Pegadaian (Pandhuis diensst) dipimpin oleh seorang Keala Jawatan (Hoofdvvan den Diensst) yang dibantu oleh seorang Kepala Muda  (Onderhoofd) dan tujuh staf bagian (Afdeling Zaken). Untuk urusan operasional cabang dibentuklah daerah inspeksi yang dikepalai oleh seorang Kepala Daerah Inspeksi (Inspecteur). Jimlah keseluruhan kantor cabang pada tahun 1932 ada 468 cabang yang mempunyai enam inspektur. Untuk mengwasi jalannya cabang maka seoarang inspektur di Bantu oleh pemeriksa (Controleur), satu orang kontroler membawahi 10 sampai dengan 16 cabang pegadaian. Pada setiap inspeksi juga ditempatkan seorang ahli taksir atau penaksir (Shatter) yang bertugas menaksir barang.

a. 3. Pegadaian Pada Masa Pemerintahan Jepang

Pada pertengahan tahun  1942 Gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di Jl. Kramat Raya 162 Jakarta dijadikan tempat tawanan perang. Kemudian Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut Sitji Eigeikyukku. Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno San dengan wakilnya Mr Saubari. Pada masa itu Jepang banyak melakukan perampasan barang-barang milik rakyat yang ada di pegadaian dan mengakibatkan pegadaian tidak berfungsi lagi.

Struktur organisasi Pegadaian  pada masa pendudukan Jepang hampir tidak mengalami perubahan. Hanya saja jumlah inspectorat menciut menjadi tiga dan disebut Gunseikabu Zaimubu yang masing-masing berkedudukan di Jakarta untuk daerah pulau Jawa, di Bukittinggi untuk wilayah pulau Sumatera dan Makassar. Ketiga pejabat itu dibantu oleh 27 orang kontrolir.

a. 4. Pegadaian Pada Masa Perjuangan Kemerdekaan

Pada masa ini Jawatan Pegadaian dikepalai oleh R Hendarsin Tjokrosoedirdjo. Pada masa kemerdekan banyak terjadi pertempuarn di Jakarta \, sehingga kordinasi antara Kantor Jawatan Pusat dan Daerah tidak lancar. Kemudian pada tanggal 13 Januari 1946 Kantor Pusat pindah ke Kebumen. Setelah adanya perundingan Linggarjati dan Belanda berkuasa lagi maka kantor-kantor Pegadaian yang berada di wilayah kekuasaan Belanda dikelola oleh pemerintahan Hindia-Belanda yang disebut dengan Pegadaian Federal.

Setelah adanya kesepakatan Linggarjati banyak terjadi Agresi-agresi militer yang dilancarkan oleh Belanda sehingga Kantor Pusat Pegadaian yang ada di Kebumen pindah lagi ke Magelang. Pada tanggal 7 Mei 1849 terjadi perundingan antara RI dengan Belanda yang kemudian melahirkan Republik Indonesia Serikat. Kemudian setelah Belanda pergi dari Indonesia tanggal 27 Desember 1949, jawatan Pegadaian Federal dan Jawatan Pegadaian RI dipersatukan dengan nama Jawatan Pegadaian RIS, melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RIS No 1853 / K. tanggal 31 Januari 1950, kemudian Kantor Pusat Pegadaian kembali ke Jl. Kramat Raya 162 Jakarta.

a. 5. Pegadaian Pada Masa Pembangunan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 19 / 1960 menetapkan bahwa semua perusahaan yang modalnya berasal dari Pemerintah dijadikan Perusahaan Negara (PN). Tujuannya adalah untuk menyederhanakan perusahaan-perusahaan Negara yang bentuknya beraneka ragam hanya menjadi satu bentuk saja. Sejalan dengan perpu tersebut maka pada tanggal 3 Mei 1961, Jawatan Pegadaian diubah statusnya menjadi Perusahaan Negara (PN) Pegadaian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.27/1965 titelatur Jabatan Presiden Direktur diganti dengan Direktur Utama..

a. 6. Pada Masa Status Peusahaan Jawatan (PERJAN)        

Melalui Perpu No. 1/1969 yang diundangkan dengan UU No. 9 tahun 1969 tentang bentuk-bentuk Usaha Negara (Perjan, Perum dan Persero). Maka PN Pegadaian dirubah statusnya menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian.

a. 7. Masa Status Perusahaan Umum (Perum)

Pada bulan April 1990 status hukum Perjan Pegadaian dialihkan menjadi Perum Pegadaian melalui PP 10 tahun 1990. Dengan adanya perubahan status itu, maka Perum Pegadaian dikelola selayaknya Persero (PT). Tujuan dan misi perusahaan dipertegas yaitu disamping memupuk keuntungan juga membantu Pemerintah dalam pembangunan dan ekonomi, berupa pemberian kredit skala kecil atas dasar hukum gadai kepada masyarakat menengah ke bawah. Tugasnya mencegah terjadinya praktek riba, renternir dan gadai gelap dimasyarakat. Organisasi perusahaan tetap seperti sebelumnya, yaitu terdiri dari kantor pusat, 14 kantor daerah dan kantor cabang. Direksi di kantor pusat membuat kebijakan umum dan kantor daerah diberi kewenangan yang lebih luas untuk membina kantor cabang. Sejalan dengan perubahan status perusahaan maka status pegawai juga berubah dari PNS menjadi pegawai pegawai.


B. Profil Pegadaian Cabang Batu

Perum Pegadaian Cabang Batu didirikan pada tanggal 10 September 1952 oleh Kantor Pusat Pegadaian (KPP) Jakarta. Perum Pegadaian Cabang Batu termasuk dalam klasifikasi kantor cabang kelas III, klasifikasi kantor cabang ditentukan oleh jumlah barang jaminan yang di tangani, omzet yang di capai, surplus dan informasi pegawai kantor cabang yang bersangkutan. Secara organisatoris. Kantor Cabang Batu bertanggung jawab kepada Kantor Daerah yang ada di Malang. Kantor Perum Pegadaian Cabang Batu memiliki anak Cabang yang ada di Temas. Tujuan didirikannya Perum Pegadaian Cabang Batu ini adalah untuk masyarakat yang membutuhkan jasa berupa uang pinjaman, yang sebelumya masyarakat setempat meminjam melalui renternir.

Kantor Perum Pegadaian Cabang Batu berada di Jl. Kartini No.04 Batu, yang merupakan daerah yang sangat strategis dan berdekatan dengan alun-alun kota Batu dan pasar wisata, sehingga daerah ini termasuk daerah yang ramai dan banyak dikunjungi masyarakat. Kantor Perum Pegadaian Cabang Batu mamiliki enam gudang barang dan satu gudang emas dengan tempat operasional yang memadai.


Struktur Organisasi Perum Pegadaian Cabang Batu

 

 

 

 


Sumber : Buku Panduan Operasional Kantor Cabang

Keterangan struktur organisai perum pegadaian cabang batu.

Manager            : Bapak Marjono, SH. (1 orang).

Kasir                 : Ibu Tri Udhayaningsih (1orang).

Kasir                 : Bapak Saiful (1orang).

Gudang             : Bapak Iswanto (1 orang)

Kreasi                : Bapak Edi Sumarno (1 orang)

Penjaga malam : Bapak Nanang, Bapak Heru.

Jumlah pegawai tetap perum pegadaian cabang batu adalah 5 orang dan ditambah pegawai kontrak 2 orang yaitu penjaga malam, dari kedua penjaga malam bergantian masuk malam dan siang, masuk siang membantu kegiatan dipegadaian.

C. Susunan Organisasi

Struktur organisasi merupakan perwujudan hubungan antara fungsi-fungsi serta wewenang dan tanggung jawab satu sama lain dengan pihak yang memberi tugas dan tanggung jawab atas fungsi yang dimiliki. Struktur organisasi terdiri dari kantor pusat yang di kelola oleh Direksi sebagai pembuat keputusan kebijakan pokok (plafon kredit, tingkat bunga, pencarian dana dan pengaturan alokasi, pokok-pokok kepegawaian serta investasi).

Demikian adalah struktur Perum Pegadaian secara umum dapat digambarkan seperti skema dibawah ini, yang menerangkan hubungan antar struktur mulai dari kantor pusat hingga kantor cabang di setiap cabang yang ada di Indonesia dan bagaimana jalur informasi dari pusat masuk ketingkatan kantor cabang. (struktur organisasi perum pegadaian secara umum dapat dilihat pada lampiran laporan PKL)

D. Visi dan Misi Perum Pegadaian

d. 1. Visi

Dalam rencana jangka panjang Perum Pegadaian, visi dari pegadaian adalah “Pegadaian pada tahun 2010 menjadi perusahaan yang modern, dinamis dan inovatif dengan usaha utama gadai”.

Rumusan tersebut mengandung makna bahwa dalam sepuluh tahun yang akan datang  pegadaian harus mampu menjadi perusahaan yang modern, dinamis dan inovatif. Modern disini bukan hanya dilihat dari kondisi fisik saja, akan tetapi juga dalam arti mampu menghasilkan produk atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dinamis mencerminkan dari sikap dan perilaku seluruh pegawai dalam hal kecepatan pelayanan dan kemampuan menyesuaikan diri dengan perubahan yang bertumpu pada peningkatan keterampilan, sikap yang komunikatif, efisien, integritas tinggi serta harus mampu merespon dengan cepat kebutuhan konsumen baik internal maupun eksternal.

Inovatif terlihat dari kemampuan pegadaian dalam menyempurnakan produk yang sudah ada dan menciptakan berbagai produk-produk baru yang mengutungkan. Oleh karenanya di masa depan pegadaian diharapkan mampu tumbuh dan berkembang menjadi perusahaan yang solid.

d. 2. Misi

Misi pegadaian adalah ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah, melalui kegiatan utama penyaluran kredit gadai dan melakukan usaha lain yang menguntungkan.

E. Logo dan Slogan Perum Pegadaian

e.1. Logo Perum Pegadaian

 

 

 


 Arti Logo

Pohon rindang berwarna hijau :

1.       Melindungi dan membantu masyarakat,

2.       Senantiasa bertumbuh dan berkembang,

3.       Mencerminkan keteduhan,

4.       Warna hijau merupakan warna agraris yang akrab dengan masyarakat kecil.

Timbangan berwarna hitam :

1.       Keseimbangan dan keterbukaan dalam pelayanan,

2.       Kejujuran,

 Tulisan Pegadaian

Tulisan Pegadaian dengan huruf miring :

1.       Sederhana, kepraktisan dan kemudahan,

2.       Dinamis, terus bergerak maju,

3.       Huruf  balok melambangkan keteguhan dan kekokohan.

e. 2. Slogan atau Semboyan Pegadaian yang resmi telah di tetapkan Direksi pada tanggal 10 April 1991 adalah :

MENGATASI MASALAH TANPA MASALAH

Slogan ini mencerminkan ciri utama pelayanan Pegadaian, yaitu :

1.Mengatasi masalah keuangan atau kebutuhan dana dalam pelayanan dalam waktu yang relative singkat,

2.Tidak menuntut persyaratan administrasi yang menyulitkan.

Slogan hanya digunakan untuk keperluan yang bersifat promosi seperti yang dipakai dalam media iklan, brosur, leaflet, spanduk dan lain sebagainya. Penerapan logo sebagai berikut :

Slogan atau semboyan tidak digunakan dalam keperluan resmi atau dinas seperti kop surat, kartu nama, papan nama kantor, amplop dinas dan sebagainya.

F. Budaya Perusahaan (Perum Pegadaian)

Inovatif                                                             :Penuh gagasan, kreatif, aktif, menyukai tantangan.

Nilai Moral Tinggi   :Taqwa, jujur, berbudi luhur, loyal.

Terampil                                                          : Menguasai bidang pekerjaan, tanggap, cepat, dan akurat.

Adi Layanan                     :Sopan, ramah, berkepribadaian simpatik.

Nuansa Citra            :Orentasi bisnis mengutamakan kepuasan pelanggan, selalu berusaha mengembangkan diri.

G. Kegiatan Usaha Perusahaan

Usaha pokok adalah menyalurkan kredit dalam jumlah skala kecil dengan jaminan harta bergerak atas dasar hukum gadai. Artinya nasabah menyerahkan harta bergerak sebagai jaminan sekaligus memberi kuasa kepada Pegadaian untuk menjual atau melelang di depan public jika setelah jatuh tempo nasabah tidak mampu melunasinya atau memperpanjang dengan menbayar bunga saja. Hasil lelang digunakan untuk melunasi pinjaman pokok plus bunga atau sewa modal dan biaya lelang. Kelebihannya diserahkan kepada nasabah sedangkan kalau kurang menjadi resiko Pegadaian. Di samping itu tersedia juga berbagai layanan dan rincian aneka layanan sebagai berikut :

  1. Jasa gadai merupakan kredit jangka pendek, memberikan pinjaman uang tunai mulai dari Rp. 36.000 (tiga puluh enam ribu rupiah) dengan jaminan benda gerak (perhiasan / emas, kendaraan bermotor, perabotan rumah tangga yang bernilai, dan barang elektronik) dengan prosedur mudah dan layanan cepat. Karena itu emohon kredit ini tidak perlu rekening, memiliki deposito atau cara lain yang menyulitkan hanya dalam waktu 15 menit dana yang diinginkan tersedia.
  2. Jasa taksiran merupakan suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya. Dengan biaya yang relative ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dahulu di periksa dan ditaksir oleh penaksir yang berpengalaman. Kepastian nilai atau kualitas suatu barang misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.
  3. jasa kreasi yaitu jasa yang melayani pegadaian surat-surat berharga, seperti BPKB mobil dan motor (jenis motor yang dapat digadaikan BPKBnya diantaranya, jenis suzuki, honda, yamaha, kawasaki, dan motor tersebut harus bernomerkan polisi kota batu. Jenis mobil, toyota, mitsubihi, suzuki, honda dan lain-lain dan bernomerkan polisi kota batu).

H. Jenis-jenis Produk Dalam perum Pegadaian.

  1. Jasa Gadai KCA (Kredit Cepat Aman)

KCA adalah kredit dengan sistem gadai, yang diberikan kepada semua golongan nasabah, untuk berbagai macam kebutuhan.             

  1. Jasa Titipan (jasa penyimpanan barang dan surat berharga)

Jasa titipan adalah suatu bentuk layanan penyimpanan barang sebagai titipan sementara dikantor cabang pegadaian.

  1. Krasida (kredit angsuran sistem gadai)

Krasida adalag kredit dengan sistem gadai yang diberikan khusus kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pengembangan usahanya.

 

  1. Kreasi (kredit angsuran sistem fidusia)

Kreasi adalah kredit dengan sitem fidusia, yang diberikan khusus kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk pengambangan usahanya.

  1. Krista (kredit usaha rumah tangga)

Krista adalah kredit yang khusus diberikan kepada wanita pengusaha sangat makro seperti pedagang kecil (bakul dan industri rumah tangga), untuk pengembangan usahanya.

Tidak ada komentar: